Penerjemahan
adalah proses, cara, perbuatan menerjemahkan, pengalih bahasaan. Teks adalah
naskah yang berupa kata-kata asli dari pengarang, kutipan dari kitab suci untuk
pangkal ajaran atau alasan, bahan tertulis untuk dasar memberikan pelajaran,
pidato, dsb. Khusus adalah khas, istimewa, tidak umum.
Penerjemahan
teks khusus adalah proses menerjemahkan tulisan yang bersifat formal dan diisi
dengan kata-kata yang resmi yang digunakan dalam dokumen tertentu, misalnya
KTP, IJAZAH, dan dokumen yang diresmikan lainnya.
Yuli Octavia / 15609745
/ 4SA02